ImagePenyaluran Dana Non Halal
Image

Penyaluran Dana Non Halal

Rp 10.000 dan masih terus dikumpulkan
1 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Dalam Islam, harta yang diperoleh dari cara haram—seperti riba, korupsi, penipuan, atau transaksi syubhat—memiliki status non-halal dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Namun, syariat memberikan solusi melalui konsep taghyîr al-mâddah (mengubah substansi harta) dan istihlâk (menghilangkan sifat haram) dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum.

Dalil yang mendasari aksi ini adalah kaidah fikih: Idza ta’ârada mafsadatân, irtukiba akhaffuhumâ (Jika ada dua kemudaratan, pilih yang lebih ringan). Dengan mengalihkan dana haram menjadi fasilitas publik, kita menghilangkan unsur keharamannya sekaligus memberikan manfaat luas. Rasulullah ﷺ juga bersabda: Barangsiapa memiliki harta haram lalu menyedekahkannya, tidak ada pahala baginya, tetapi itu menjadi kaffarah (penebus dosa). (HR Ibnu Hibban).

Apa Saja yang Termasuk Dana Non-Halal?

  • Hasil riba (bunga bank, pinjaman berbunga).

  • Uang korupsi, suap, atau pencurian.

  • Keuntungan dari bisnis haram (jual beli narkoba, miras, prostitusi).

  • Harta syubhat (sumber tidak jelas halal/haramnya).

Mengapa Infrastruktur Umum?
Dana non-halal tidak boleh disalurkan ke program religius (seperti masjid atau sedekah makanan), tetapi boleh digunakan untuk proyek yang bersifat mendesak dan netral, seperti:
✅ Perbaikan jalan & jembatan (memudahkan akses warga).
✅ Pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum (sanitasi sehat).
✅ Sistem drainase/pengendalian banjir (cegah bencana).
✅ Fasilitas pendidikan umum (perpustakaan, taman baca).

Tata Cara Penyaluran yang Benar:

  1. Tanpa menyebut identitas donatur agar tidak menjadi syiar keharaman.

  2. Dikelola lembaga terpercaya (LSM/amil profesional) untuk transparansi.

  3. Prioritaskan daerah miskin atau fasilitas darurat.

Tujuan Utama:
Mengubah harta haram menjadi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus membersihkan tanggung jawab pemilik dana. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: Sesungguhnya Allah tidak menghapus keburukan kecuali dengan kebaikan. (HR Ahmad).

Mari dukung gerakan ini untuk solusi etis dana non-halal yang berdampak sosial!

Baca selengkapnya ▾

  • May, 23 2025

    Campaign is published

abdillah27 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 10.000

Fundraiser (1)

Manchester United F.C.
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp  10.000
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close