Hukum zakat fidyah adalah topik yang sering dipertanyakan oleh umat Islam, terutama bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia tua. Zakat fidyah menjadi salah satu solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi tetap ingin memenuhi kewajiban mereka dalam agama Islam. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang hukum zakat fidyah, pandangan ulama dari berbagai mazhab, serta fatwa terbaru terkait zakat fidyah dalam Islam.
Apa itu Zakat Fidyah?
Zakat fidyah adalah pembayaran yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Zakat fidyah berfungsi sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan yang sah menurut syariat Islam. Biasanya, zakat fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok yang dapat mencukupi kebutuhan orang miskin.
Dalam praktiknya, zakat fidyah tidak hanya menjadi cara untuk mengganti puasa yang terlewat, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang miskin. Oleh karena itu, zakat fidyah dianggap sebagai bentuk amal yang bermanfaat baik untuk orang yang memberi maupun penerima.
Hukum Zakat Fidyah Menurut Mazhab-mazhab Islam
Mazhab Hanafi
Menurut pandangan ulama mazhab Hanafi, zakat fidyah wajib diberikan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sakit permanen atau usia yang sangat lanjut. Dalam mazhab ini, zakat fidyah tidak hanya sekedar untuk mengganti puasa, tetapi juga sebagai tanda kepedulian terhadap mereka yang tidak bisa melaksanakan kewajiban ibadah. Untuk orang yang sakit permanen, mereka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di masa depan, dan kewajiban mengganti puasa digantikan dengan zakat fidyah.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurut mereka, zakat fidyah hanya diwajibkan bagi orang yang tidak dapat berpuasa dan kondisi mereka tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di masa yang akan datang. Jadi, zakat fidyah dalam pandangan mazhab Maliki diberikan kepada orang yang sudah dipastikan tidak akan bisa berpuasa kembali, seperti orang yang menderita sakit kronis atau lansia. Namun, dalam mazhab Maliki, orang yang sakit ringan atau bisa sembuh masih diwajibkan mengganti puasa pada waktu lain.
Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i, zakat fidyah diberikan pada orang yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena usia lanjut yang membuat mereka tidak bisa berpuasa lagi. Seseorang yang dalam keadaan seperti ini diwajibkan membayar fidyah berupa makanan pokok atau sejumlah uang yang setara dengan harga makanan tersebut, yang diberikan kepada orang miskin. Sementara bagi mereka yang sakit ringan atau sementara, mereka diwajibkan mengganti puasa di hari-hari lain, bukan dengan zakat fidyah.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali sejalan dengan pandangan mazhab Syafi’i dalam hal kewajiban zakat fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, seperti sakit permanen atau usia tua. Dalam mazhab ini, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok untuk orang miskin, dan ini dianggap sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Mazhab Hanbali juga menekankan pentingnya niat dalam memberikan fidyah, dan lebih mengutamakan pemberian fidyah pada waktu-waktu tertentu setelah Ramadhan.
Fatwa Terbaru Mengenai Zakat Fidyah
Seiring dengan perkembangan zaman, ada beberapa fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh para ulama dan lembaga fatwa terkait zakat fidyah, terutama mengenai mekanisme dan cara pembayaran zakat fidyah. Fatwa-fatwa ini berusaha menyesuaikan hukum Islam dengan kondisi masyarakat modern, di mana akses ke makanan pokok atau pembagian zakat fidyah bisa dilakukan melalui berbagai cara.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwa terbaru menyatakan bahwa zakat fidyah dapat diberikan dalam bentuk uang atau bahan pangan yang setara dengan kebutuhan makanan pokok yang cukup untuk satu hari bagi seorang fakir atau miskin. MUI juga memberikan kelonggaran mengenai waktu pemberian fidyah, di mana zakat fidyah bisa diberikan pada saat sebelum atau selama bulan Ramadhan, dengan syarat bahwa zakat fidyah harus diberikan kepada orang miskin yang berhak menerimanya.
Fatwa Lajnah Daimah (Arab Saudi)
Lajnah Daimah, lembaga fatwa yang berpusat di Arab Saudi, mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa zakat fidyah wajib dibayar oleh orang yang tidak bisa berpuasa karena alasan yang sah, seperti sakit parah atau usia lanjut. Lembaga ini juga mengizinkan pembayaran zakat fidyah dalam bentuk uang, dengan syarat jumlah uang tersebut setara dengan harga makanan pokok yang dapat mencukupi kebutuhan makan seorang miskin untuk sehari. Fatwa ini memberikan fleksibilitas bagi umat Islam untuk memberikan zakat fidyah dengan cara yang lebih praktis dan mudah.
Panduan Praktis Pembayaran Zakat Fidyah
Pada dasarnya, zakat fidyah dapat dibayarkan dengan cara yang mudah dipahami, baik dalam bentuk bahan pangan atau uang yang setara dengan harga makanan pokok. Berikut adalah panduan praktis untuk pembayaran zakat fidyah:
- Tentukan Nilai Zakat Fidyah
Zakat fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu wilayah, seperti beras, gandum, atau kurma. Sebagai contoh, di Indonesia, zakat fidyah bisa dihitung dengan memberikan uang yang setara dengan harga 1,5 kg beras per hari untuk satu orang miskin. - Tentukan Jumlah Penerima
Zakat fidyah diberikan kepada orang miskin yang membutuhkan, dan jumlah yang diberikan biasanya untuk satu hari makan per orang. Anda dapat memberikan fidyah untuk jumlah hari yang ditinggalkan karena tidak berpuasa, atau bisa juga diberikan sekaligus untuk satu tahun penuh (jika seseorang sudah tidak bisa berpuasa lagi). - Waktu Pembayaran
Zakat fidyah sebaiknya dibayar sebelum atau selama bulan Ramadhan. Namun, dalam beberapa fatwa, zakat fidyah juga dapat dibayarkan setelah Ramadhan, asal dengan niat yang benar dan memberikan manfaat bagi penerima. - Pemberian Zakat Fidyah Secara Langsung atau Melalui Waqf
Anda dapat memberikan zakat fidyah secara langsung kepada orang miskin atau melalui lembaga yang dipercaya, seperti badan zakat, yayasan sosial, atau waqf yang menyalurkan zakat fidyah ke penerima yang membutuhkan.
Kesimpulan
Hukum zakat fidyah adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Islam bagi umat yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan yang sah, seperti sakit permanen atau usia lanjut. Menurut berbagai mazhab, zakat fidyah diwajibkan sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini, setiap mazhab memberikan pandangan yang sedikit berbeda mengenai cara pembayaran dan penerima zakat fidyah.
Fatwa-fatwa terbaru terkait zakat fidyah menunjukkan bahwa umat Islam dapat membayar fidyah dalam bentuk uang atau bahan pangan yang setara dengan kebutuhan makan satu orang miskin. Oleh karena itu, zakat fidyah menjadi solusi praktis bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, sambil tetap memenuhi kewajiban agama dengan cara yang mudah dan bermanfaat bagi orang lain.
Baca Juga :
- Zakat dan Sedekah: Memahami Perbedaan, Tujuan, dan Manfaatnya di Sekitar Lingkungan
- Sedekah Menolak Bala: Benarkah Itu?
- Zakat Fitrah: Makna dan Pentingnya Membayar Zakat pada Bulan Ramadhan
- Pengertian Zakat Fidyah: Apa Itu dan Siapa yang Wajib
- Pengertian Zakat Kafarat: Apa Itu dan Kenapa Diperlukan dalam Islam?
Mari kita tunaikan Zakat Maal dan bersihkan harta kita untuk menenangkan jiwa. Teman-teman #SahabatHebatLaju, saatnya berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan. KLIK DISINI untuk berdonasi dan berbuat kebaikan.
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
- Jangan lupa ikuti sosial media kami