Perkembangan zakat merupakan bagian penting dalam sejarah umat Islam dan ibadah sosial yang telah berusia lebih dari 1.400 tahun. Zakat, yang merupakan salah satu rukun Islam, memiliki peran yang sangat vital dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah zakat, mulai dari masa Nabi Muhammad SAW, yang mewajibkan zakat sebagai kewajiban umat Islam, hingga bagaimana zakat berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia Islam pada masa kini.
Sejarah Zakat: Zakat pada Masa Nabi Muhammad SAW
Zakat berasal dari kata Arab “zaka,” yang berarti “membersihkan” atau “menumbuhkan.” Secara etimologis, zakat memiliki makna membersihkan harta seseorang dengan cara memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada mereka yang membutuhkan. Zakat menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, baik dari segi jumlah harta (nisab) maupun waktu.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat mulai diwajibkan setelah turunnya wahyu Allah dalam surah At-Taubah (9:103) yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka.”
(At-Taubah: 103)
Zakat pada masa Nabi Muhammad SAW tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai alat untuk membangun solidaritas sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Dalam praktiknya, zakat pada masa itu terdiri dari beberapa jenis, termasuk zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebagai bentuk pembersihan jiwa).
Penentuan Nisab Zakat
Pada masa Nabi Muhammad SAW, nisab zakat (jumlah harta minimum yang wajib dikeluarkan zakat) telah ditentukan, di mana setiap Muslim yang memiliki harta lebih dari batas tertentu (nisab) wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total hartanya. Nisab ini berlaku untuk berbagai jenis harta, seperti emas, perak, hasil pertanian, dan ternak.
Pada masa Nabi, zakat dihimpun dan dikelola oleh negara melalui amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah. Zakat digunakan untuk berbagai kepentingan, terutama untuk membantu fakir miskin, anak yatim, orang yang terlilit utang, dan dalam pembangunan masyarakat.
Perkembangan Zakat Setelah Masa Nabi
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, sistem zakat terus berkembang. Dalam pemerintahan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), zakat tetap dijalankan sebagai kewajiban umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar, zakat menjadi salah satu isu besar dalam perpolitikan Islam. Beberapa kelompok yang enggan membayar zakat bahkan menimbulkan perpecahan yang dikenal dengan Perang Riddah (perang pembangkangan) di mana Abu Bakar mengirim pasukan untuk menegakkan kewajiban zakat.
Penyebaran Zakat di Dunia Islam
Dengan berkembangnya kekhalifahan Islam yang semakin luas, dari kekhalifahan Umayyah, Abbasiyah, hingga Ottoman, penerapan zakat juga semakin meluas. Setiap wilayah Islam memiliki sistem pengelolaan zakat yang sedikit berbeda, namun secara umum zakat selalu berfungsi sebagai instrumen utama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Pada masa kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah, zakat sering kali dihimpun melalui pejabat-pejabat yang ditunjuk dan dibagikan melalui lembaga-lembaga yang telah ada.
Pada masa ini pula, zakat mulai diatur dengan lebih rinci, dan ada banyak jenis zakat yang ditentukan untuk berbagai jenis harta, seperti zakat perdagangan, zakat ternak, zakat hasil pertanian, dan zakat penghasilan. Pemungutan dan distribusi zakat menjadi lebih terorganisir, dengan adanya sistem administrasi dan laporan yang jelas.
Perkembangan Zakat di Dunia Islam Modern
Seiring berjalannya waktu, dengan berkembangnya berbagai negara-negara Muslim di seluruh dunia, perkembangan zakat juga mengikuti dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Di negara-negara modern saat ini, zakat telah berkembang menjadi suatu sistem yang lebih terorganisir dan terstruktur dengan lebih baik. Beberapa negara bahkan telah membuat sistem pengelolaan zakat yang dikelola oleh negara atau lembaga resmi, untuk memastikan bahwa zakat sampai ke tangan yang membutuhkan secara adil dan tepat sasaran.
Zakat di Negara-negara dengan Sistem Zakat Modern
Beberapa negara di dunia Islam, seperti Arab Saudi, Indonesia, Malaysia, dan Pakistan, telah mengembangkan sistem zakat yang lebih terorganisir. Negara-negara ini memiliki badan atau lembaga yang bertugas untuk mengumpulkan zakat, melakukan distribusi kepada yang berhak, dan mengelola dana zakat dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
- Arab Saudi
Di Arab Saudi, zakat dikelola oleh pemerintah melalui lembaga yang disebut Zakat, Tax, and Customs Authority. Mereka memiliki sistem pemungutan zakat yang jelas, dengan memanfaatkan teknologi untuk menghimpun zakat dari individu dan perusahaan. - Indonesia
Di Indonesia, zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk oleh pemerintah. BAZNAS berfungsi untuk menghimpun, mendistribusikan, dan memberdayakan zakat di seluruh Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki sistem zakat yang melibatkan organisasi-organisasi non-pemerintah (NGO) yang bekerja sama dalam penghimpunan dan distribusi zakat. - Malaysia
Malaysia juga memiliki sistem zakat yang sangat terorganisir, dengan badan zakat yang dikelola oleh setiap negara bagian, seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS) dan Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP). Zakat di Malaysia tidak hanya diambil dari individu, tetapi juga dari perusahaan besar, dan kemudian didistribusikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) secara lebih tepat sasaran. - Pakistan
Di Pakistan, zakat juga dikelola oleh pemerintah melalui Zakat and Ushr Ordinance. Pemerintah memiliki sistem zakat yang memungkinkan penduduknya untuk membayar zakat melalui bank, yang kemudian disalurkan kepada lembaga sosial yang berwenang.
Teknologi dalam Pengelolaan Zakat
Perkembangan zaman dan teknologi telah membawa dampak positif dalam pengelolaan zakat. Saat ini, banyak lembaga zakat yang menggunakan teknologi digital untuk menghimpun zakat. Sistem pembayaran zakat melalui aplikasi mobile, website, dan transfer bank memudahkan umat Islam untuk membayar zakat secara praktis dan aman. Hal ini juga membuat pendistribusian zakat menjadi lebih transparan dan terkontrol, mengurangi kemungkinan adanya penyelewengan atau penyaluran zakat yang tidak tepat.
Zakat Sebagai Instrumen Sosial dan Ekonomi
Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, kesenjangan sosial dapat diperkecil, dan kemiskinan dapat dikurangi. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi yang akan membantu masyarakat miskin untuk mandiri.
Sebagai contoh, banyak lembaga zakat yang tidak hanya menyalurkan dana untuk kebutuhan pokok, tetapi juga untuk program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan usaha kecil yang dapat membantu mereka keluar dari kemiskinan.
Kesimpulan
Perkembangan zakat menunjukkan bahwa zakat tidak hanya sekedar kewajiban agama, tetapi juga instrumen yang sangat penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dari masa Nabi Muhammad SAW, zakat terus berkembang dan diterapkan dengan berbagai cara di seluruh dunia Islam, baik di masa klasik maupun modern. Dengan adanya sistem zakat yang lebih terorganisir di negara-negara Muslim saat ini, zakat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam, terutama dalam mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Diharapkan dengan pengelolaan zakat yang lebih baik, kesejahteraan umat Islam dapat terus meningkat di masa depan.
Baca Juga :
Mari kita tunaikan Zakat Maal dan bersihkan harta kita untuk menenangkan jiwa. Teman-teman #SahabatHebatLaju, saatnya berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan. KLIK DISINI untuk berdonasi dan berbuat kebaikan.
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
- Jangan lupa ikuti sosial media kami