Logo Yayaysan Langkah Maju Peduli

Fidyah dalam Ramadhan: Pengertian, Syarat, dan Siapa yang Wajib Menunaikannya

Fidyah dalam Ramadhan adalah topik penting yang sering dibahas menjelang bulan suci Ramadhan. Fidyah sendiri merupakan bentuk kompensasi atau tebusan yang wajib dibayar oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan karena alasan tertentu. Pembayaran fidyah ini dilakukan sebagai pengganti dari kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengertian fidyah, siapa saja yang wajib menunaikannya, syarat-syaratnya, serta bagaimana cara menentukan jumlah fidyah yang harus dibayarkan. Selain itu, artikel ini juga akan menguraikan perbedaan antara fidyah dan kafarat.

Fidyah dalam Ramadhan

1. Pengertian Fidyah dalam Ramadhan

Fidyah dalam Ramadhan berasal dari kata “fidyah” yang berarti tebusan atau kompensasi. Dalam konteks puasa, fidyah merujuk pada pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan karena kondisi tertentu yang sah menurut syariat. Pembayaran fidyah ini bertujuan untuk menggantikan kewajiban puasa yang tidak dilaksanakan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Fidyah ini diberikan dalam bentuk makanan atau uang untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti orang miskin atau fakir. Dalam hal ini, fidyah bertujuan untuk membersihkan jiwa seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa dan membantu mereka yang kurang beruntung agar dapat berbuka puasa dengan makanan yang layak.

2. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah dalam Ramadhan?

Tidak semua orang diwajibkan untuk membayar fidyah dalam Ramadhan. Pembayaran fidyah hanya berlaku bagi mereka yang tidak bisa berpuasa karena alasan yang dibolehkan dalam agama Islam. Berikut adalah beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah dalam Ramadhan:

a. Orang yang Sakit Parah dan Tidak Bisa Sembuh

Orang yang sakit parah dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta diperkirakan tidak akan sembuh atau pulih sepenuhnya, diwajibkan membayar fidyah. Dalam hal ini, mereka tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadhan dan sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah diberikan untuk setiap hari puasa yang terlewatkan.

b. Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa

Lansia yang sudah memasuki usia lanjut dan mengalami kondisi fisik yang lemah sehingga tidak mampu berpuasa sepanjang bulan Ramadhan juga diwajibkan membayar fidyah. Mereka yang mengalami kondisi ini dapat menggantikan puasa dengan membayar fidyah setiap harinya, selama mereka tidak mampu melaksanakan puasa.

c. Ibu Hamil atau Menyusui yang Mengalami Kesulitan

Wanita hamil atau menyusui yang mengalami kesulitan atau khawatir terhadap kesehatan diri mereka atau bayi yang sedang dikandung atau disusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam kondisi ini, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat mereka lakukan.

d. Orang yang Dalam Perjalanan Jauh (Musafir)

Meskipun orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan mengganti puasanya di hari lain, jika mereka merasa tidak mampu berpuasa dalam perjalanan karena alasan tertentu, mereka bisa memilih untuk membayar fidyah. Hal ini tentu tergantung pada kondisi dan kesulitan yang dihadapi oleh musafir tersebut.

3. Syarat-Syarat Membayar Fidyah

Untuk membayar fidyah dalam Ramadhan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembayaran fidyah dianggap sah:

a. Keadaan yang Menghalangi Puasa

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya keadaan yang menghalangi seseorang untuk berpuasa, seperti sakit yang tidak bisa disembuhkan, usia yang sangat tua, atau kondisi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Pembayaran fidyah hanya berlaku bagi orang yang memiliki alasan yang sah menurut syariat Islam.

b. Tidak Bisa Mengqadha Puasa

Fidyah baru diwajibkan jika seseorang tidak dapat mengganti puasa di kemudian hari. Jika kondisi seseorang memungkinkan untuk mengganti puasa di lain waktu (seperti musafir atau orang yang sakit ringan), maka mereka tidak diwajibkan membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa yang terlewatkan.

c. Membayar Fidyah dengan Benar

Fidyah harus diberikan kepada orang yang berhak menerima, yaitu orang miskin atau fakir. Tidak cukup hanya memberikan makanan atau uang secara sembarangan, melainkan harus diserahkan kepada mereka yang membutuhkan, agar mereka dapat berbuka puasa dengan baik.

4. Cara Menentukan Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Jumlah fidyah yang harus dibayar dapat ditentukan dengan memperhatikan beberapa faktor, terutama berapa banyak hari puasa yang terlewatkan. Biasanya, fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dijalani.

a. Fidyah dalam Bentuk Makanan

Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau kurma. Di banyak negara, jumlah yang disarankan adalah sekitar 1 kg makanan pokok untuk setiap hari puasa yang terlewat. Namun, jumlah ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan setempat dan harga makanan.

b. Fidyah dalam Bentuk Uang

Jika tidak memungkinkan untuk memberikan makanan langsung, fidyah dapat dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli makanan bagi orang miskin dan fakir yang membutuhkan. Besarnya uang yang dibayarkan tergantung pada harga bahan makanan di wilayah tersebut, namun yang penting adalah nilai setara dengan makanan yang cukup untuk satu orang berbuka.

5. Perbedaan antara Fidyah dan Kafarat

Fidyah dan kafarat seringkali membingungkan banyak orang karena keduanya berhubungan dengan kompensasi atas kewajiban puasa yang tidak dilaksanakan. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

a. Fidyah

Fidyah adalah tebusan yang dibayarkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, seperti sakit yang tidak bisa disembuhkan, usia tua, atau kondisi hamil dan menyusui. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan kepada orang miskin atau dengan membayar uang yang setara dengan makanan tersebut untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

b. Kafarat

Kafarat, di sisi lain, adalah pembayaran yang wajib dilakukan jika seseorang secara sengaja membatalkan puasanya dengan melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau hubungan suami-istri tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarat lebih berat daripada fidyah dan melibatkan memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa selama 60 hari berturut-turut sebagai pengganti atas pembatalan puasa yang dilakukan secara sengaja.

Penutup

Fidyah dalam Ramadhan adalah alternatif bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu. Dengan memahami siapa saja yang diwajibkan membayar fidyah, syarat-syaratnya, dan cara menentukan jumlah fidyah yang harus dibayar, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih mudah dan sesuai dengan tuntunan agama. Selain itu, pemahaman tentang perbedaan antara fidyah dan kafarat juga sangat penting untuk menghindari kekeliruan dalam menjalankan kewajiban agama. Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan bagi setiap Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :

Mari kita tunaikan Zakat Maal dan bersihkan harta kita untuk menenangkan jiwa. Teman-teman #SahabatHebatLaju, saatnya berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan. KLIK DISINI untuk berdonasi dan berbuat kebaikan.

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
  • Jangan lupa ikuti sosial media kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top