Logo Yayaysan Langkah Maju Peduli

Fidyah Puasa yang Terlewat: Syarat, Ketentuan, dan Cara Pembayarannya

Fidyah puasa yang terlewat adalah salah satu bentuk kompensasi yang diperbolehkan dalam agama Islam bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena alasan yang sah, seperti sakit atau kondisi lainnya yang menghalangi mereka untuk berpuasa. Fidyah merupakan solusi yang diberikan oleh Allah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa namun tetap ingin memenuhi kewajiban agama dengan cara yang sesuai dengan syariat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai fidyah, syarat-syaratnya, ketentuan yang perlu diperhatikan, serta cara pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan.

Fidyah puasa yang terlewat

1. Pengertian Fidyah Puasa yang Terlewat

Fidyah adalah pembayaran yang dilakukan oleh seorang Muslim sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan pada bulan Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan kepada orang miskin atau memberi mereka sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan makan. Fidyah ini berlaku bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit yang tidak ada harapan sembuhnya atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan mereka untuk menjalankan puasa.

Berdasarkan hadits, fidyah dianggap sebagai bentuk keringanan bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa dan sebagai cara untuk menjaga kewajiban agama tetap terlaksana meskipun tidak dapat menjalankan puasa. Ini berbeda dengan kaffarah, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.

2. Syarat-Syarat yang Memungkinkan Fidyah Dibayarkan

Tidak semua orang yang melewatkan puasa Ramadhan bisa membayar fidyah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar fidyah dapat dibayar. Berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu diperhatikan:

a. Tidak Mampu Berpuasa

Syarat pertama untuk membayar fidyah adalah tidak mampu berpuasa. Hal ini berlaku bagi mereka yang menderita sakit parah atau kondisi medis yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa, baik dalam jangka waktu tertentu atau permanen. Misalnya, seseorang yang menderita penyakit kronis atau lansia yang sudah tidak mampu berpuasa lagi seumur hidupnya.

b. Tidak Ada Harapan untuk Sembuh

Jika seseorang sakit dan ada kemungkinan untuk sembuh atau pulih dalam waktu dekat, maka tidak diperbolehkan untuk membayar fidyah. Fidyah hanya dibolehkan bagi mereka yang kondisinya sudah tidak ada harapan sembuh, seperti penderita penyakit yang parah atau sudah lanjut usia, di mana berpuasa dapat membahayakan kesehatan mereka.

c. Tidak Ada Alasan Lain yang Membolehkan Pembatalan Puasa

Alasan lain yang bisa membenarkan tidak berpuasa adalah kondisi seperti perjalanan jauh (musafir) atau menyusui. Dalam kasus ini, seseorang masih diwajibkan untuk mengganti puasa yang terlewat dengan puasa diluar bulan Ramadhan, bukan dengan membayar fidyah. Fidyah hanya bisa dibayar ketika seseorang tidak dapat berpuasa sama sekali dan tidak ada harapan untuk dapat berpuasa di masa depan.

3. Ketentuan Pembayaran Fidyah

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang yang akan membayar fidyah harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku. Beberapa ketentuan tersebut adalah:

a. Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Fidyah ini biasanya berupa memberi makan kepada satu orang miskin dalam jumlah tertentu. Dalam beberapa pendapat ulama, jumlah makanan yang harus diberikan adalah sekitar setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok, seperti beras atau gandum, untuk satu hari puasa yang terlewat.

Jika tidak memungkinkan untuk memberikan makanan secara langsung, seseorang bisa menggantinya dengan memberikan uang sesuai dengan harga makanan pokok yang setara. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui harga makanan pokok di daerah tempat tinggal untuk menentukan berapa jumlah uang yang perlu dibayarkan.

b. Pembayaran Fidyah untuk Setiap Hari Puasa yang Ditinggalkan

Fidyah dibayar untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Misalnya, jika seseorang tidak bisa berpuasa selama 10 hari karena sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka orang tersebut harus membayar fidyah untuk 10 hari puasa yang terlewat. Pembayaran fidyah ini bisa dilakukan sekaligus untuk seluruh jumlah hari yang terlewat, atau secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi.

c. Pembayaran Fidyah kepada Orang Miskin

Fidyah harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, yaitu orang miskin yang membutuhkan bantuan makan. Pemberian ini dapat dilakukan langsung dengan memberi makanan atau melalui lembaga zakat yang dapat menyalurkan fidyah kepada yang berhak.

4. Perbedaan Fidyah dan Kaffarah

Seringkali, fidyah dan kafarat disamakan, padahal keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Berikut adalah perbedaan antara fidyah dan kaffarah:

a. Fidyah

Fidyah adalah pengganti puasa yang terlewat karena seseorang tidak mampu menjalankannya, seperti sakit permanen atau usia lanjut. Fidyah adalah bentuk kompensasi untuk puasa yang tidak bisa dilakukan dalam bulan Ramadhan. Fidyah ini dibayar dengan memberi makan kepada orang miskin.

b. Kaffarah

Kaffarah adalah kewajiban yang dikenakan kepada seseorang yang sengaja membatalkan puasanya dengan cara yang tidak sah, misalnya dengan makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah juga berlaku bagi seseorang yang berbuka puasa dengan cara yang sengaja dan tidak dibenarkan oleh syariat. Kaffarah lebih berat karena selain membayar fidyah, orang yang melanggar harus berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu berpuasa.

Dengan kata lain, fidyah adalah kewajiban untuk mengganti puasa yang tidak bisa dilakukan karena alasan yang sah, sementara kaffarah adalah hukuman atas kesalahan yang disengaja dalam membatalkan puasa.

5. Cara Pembayaran Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:

a. Memberikan Makanan Langsung kepada Miskin

Cara pertama adalah dengan memberikan makanan langsung kepada orang miskin. Satu orang miskin diberikan satu porsi makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makannya dalam sehari, seperti nasi dengan lauk pauk.

b. Memberikan Uang untuk Membeli Makanan

Jika tidak memungkinkan memberikan makanan langsung, Anda bisa memberikan uang yang setara dengan nilai makanan pokok yang dibutuhkan oleh seseorang untuk makan sehari. Jumlah ini bisa disesuaikan dengan harga makanan pokok di tempat Anda.

c. Melalui Lembaga Zakat

Cara lain yang lebih praktis adalah dengan menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat yang terpercaya. Lembaga zakat akan memastikan fidyah yang Anda bayarkan sampai ke tangan orang yang berhak menerimanya.

6. Kesimpulan

Fidyah puasa yang terlewat adalah cara yang sah untuk mengganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Fidyah diberikan sebagai kompensasi dengan memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Penting untuk memahami syarat, ketentuan, dan perbedaan antara fidyah dan kafarat agar pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai fidyah dan cara melaksanakannya dengan benar.

Baca Juga :

Mari kita tunaikan Zakat Maal dan bersihkan harta kita untuk menenangkan jiwa. Teman-teman #SahabatHebatLaju, saatnya berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan. KLIK DISINI untuk berdonasi dan berbuat kebaikan.

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
  • Jangan lupa ikuti sosial media kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top